Sunday, February 5, 2017

KISI-KISI SOAL US SD/MI TAHUN 2017

Tags
Kisi-Kisi Soal Ujian Sekolah (US) SD/MI 2017 telah Diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud.  Pada tanggal 10 Januari 2017, Kepala Balitbang Kemendikbud juga sudah menyampaikan Surat Edaran nomor 0513/H.H4/EP/2017 tentang kisi-kisi US Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SDLB, Program Paket A Tahun 2017 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kab/Kota seluruh Indonesia. Surat Edaran tersebut juga dikirim sebagai tembusan ke Ketua BSNP dan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan. 



Adapun untuk mengunduh kisi-kisi soal US SD/MI 2017 dapat didownload pada link di bawah ini.


Demikian semoga bermanfaat.

Friday, February 3, 2017

CARA MENONAKTIFAKAN PTK DILAKUKAN ADMIN MADRASAH

Tags
Untuk menset non-aktif PTK di Madrasah/Sekolah Anda karena suatu hal, misal meninggal dunia atau pensiun, dapat Anda lakukan dengan login sebagai Operator Madarasah terlebih dahulu, ikuti langkah-langkah singkat dibawah ini untuk melakukan non aktif PTK di Madrasah/Sekolah Anda :
  1. Buka layanan SIMPATIKA http://simpatika.kemenag.go.id/, pilih Login PTK/Admin.
  2. Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password dengan benar.


3. Selanjutnya pada dasbor akun pilih layanan SIMPATIKA MADRASAH.
4. Lalu ke menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> PTK NON AKTIF dan Klik LAPORKAN PTK      NON AKTIF.
5. Akan ditampilkan daftar PTK Aktif yang ada di madrasah/sekolah Anda dan pilih nama PTK yang akan di Non aktif kan.
6. Kemudian akan ditampilankan kotak dialog seperti  seperti gambar dibawah ini. Lengkapi isian nya bila sudah klik SIMPAN.
7. Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Non Aktif PTK. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Pengajuan Non Aktif . Selanjutnya Anda wajib menyerahkan surat tersebut ke Kantor Kemenag setempat untuk Persetujuan non aktif PTK tersebut.

KEBIJAKAN SIMPATIKA TAHUN 2017

Tags
Bahwa berdasarkan Evaluasi pelaksanaan pendataan PTK melalui http://simpatika.kemenag.go.id/ untuk ketertiban pelaksanaan administrasi dan tugas lainnya harap untuk diperhatikan jadwal pelaksanaan pendataan sesuai jadwal demi ketepatan dan kecepatan proses data dan kebijakan dari Pusat.

Untuk kepentingan tersebut diatas maka diwajibkan untuk semua RA dan Madrasah untuk segera mempersiapkan segala sesuatu setiap sebelum Semester berganti ( Merancang Jadwal dll ) .

Pastikan semua PTK untuk memegang Akun (User dan Pasword) sendiri - sendiri dan cek biodata, update keaktifan mandiri, serta cek ANALISA KELAYAKAN untuk mengurangi resiko kekeliruan data.

Transaksi selain pada jadwal tersebut terpaksa tidak akan kami layani, untuk itu sekali lagi agar Semua PTK memastikan semua data sudah benar dan sesuai prosedur karena pada tahun 2017 admin Kabupaten tidak melayani pembatalan S25 dan S29.

Bahwa semua aplikasi yang ada sudah terkoneksi dan terintegrasi secara realtime dan kontrol Validitas data dipegang dan menjadi tanggung jawab oleh Kepala Madrasah, dan akan selalu dimonitor di tingkat Kantor Wilayah,  Kemenag Pusat dan Juga oleh Itjen dan KPK, Untuk itu dimohon untuk tidak melakukan kegiatan/perubahan data yang tidak sesuai aslinya dan melanggar Hukum dan Kode Etik sebagi Pegawai/Pendidik.

Terlampir kami sertakan beberapa lampiran terkait acuan kurikulum untuk dapat dipedomani.

Demikian Untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar pendataan semakin akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan


HAL-HAL SEBELUM CETAK S25A:

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mencetak S25a. Selain untuk meperlancar proses Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk memastikan memperoleh hak-haknya dalam mengajar, tugas tambahan, dan tentunya tunjangan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dibereskan terlebih dahulu antara lain:

1.      PTK Sudah Aktif Semua
Pastikan PTK, baik Pendidik maupun Tenaga Kependidikan, telah aktif (melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK). Karena jika ada PTK yang belum aktif, maka tombol Ajuan S25a belum mau muncul.
2.      Jumlah Siswa Perkelas Sudah Benar
Di periode Verval Simpatika semester ini, kita tidak perlu mengupload dan memasukkan siswa ke dalam rombel. Karena Daftar Siswa, Rombel dan Daftar Peserta Rombel sudah terisi otomatis sesuai isian di semester satu kemarin.
3.      Jam Mengajar dalam Jadwal Kelas Mingguan Sudah Benar
Isian jam mengajar masing-masing guru dalam Jadwal Kelas Mingguan sudah benar dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh kurikulum.
Untuk memudahkan memonitor jumlah isian jam mengajar pada masing-masing mata pelajaran sudah bisa dicek dengan fitur "Validasi Alokasi JTM". Validasi ini akan memunculkan peringatan jika pengisian jam melebihi alokasi dalam struktur kurikulum.
4.      Wali Kelas
Wali Kelas merupakan salah satu tugas tambahan guru yang dalam KMA No. 103 Tahun 2015 diakui ekuivalen dengan 2 jam mengajar. Pengakuan ini tentu membantu guru untuk mencapai pemenuhan jam mengajar sebesar minimal 24 jam mengajar perminggu
5.      Pembina Ekstrakurikuler
Pembina Ektrakurikuler diperhitungkan sebagai jam tatap muka dengan ekuivalen 2 jam. Kegiatan ektrakurikuler yang diakui antara lain:
Ø  Pramuka
Ø  Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
Ø  Palang Merah Remaja (PMR)
Ø  Olimpiade atau Lomba Mata Pelajaran
Ø  Karya Ilmiah Remaja (KIR)
Ø  Olahraga
Ø  Kesenian
Ø  Keagamaan Islam
Ø  Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
Ø  Pecinta Alam
Ø  Jurnalistik atau Fotografi
Ø  Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Ø  Kewirausahaan

Untuk dapat diakui ekuivalen 2 jam tatap muka perminggu, kegiatan tersebut paling sedikit harus diikuti oleh 15 (lima belas) siswa. Jika diikuti oleh lebih dari 50 peserta dapat dibimbing oleh 2 pembina (berlaku untuk kelipatannya). Dan seorang guru paling banyak dapat menjadi pembimbing di dua kegiatan.

Untuk menambahkan atau edit Pembina Ekstra Kurikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

6.      Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-kurikuler
Setiap kegiatan ko-kurikuler diperhitungkan setara dengan 2 jam tatap muka. Yang termasuk kegiatan kokurikuler antara lain Bimbingan Baca Tulis Al Quran (untuk mapel Al Quran Hadits); Bimbingan Kaligrafi Arab (untuk mapel Bahasa Arab); dan Bimbingan Seni Tari, Drama, atau Pertunjukan (untuk mapel Seni dan Budaya).

Untuk menambahkan atau edit Pembimbing Kegiatan pembelajaran Ko-kurikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

7.      Guru Piket
Guru Piket diperhitungkan ekuivalen 1 jam tatap muka perminggu.
Untuk menambahkan atau edit Guru Piket menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

8.      Wakil Kepala Madrasah
Wakil Kepala Madrasah merupakan tugas tambahan dengan ekuivalen 12 jam tatap muka perminggu. Menurut KMA 103 Tahun 2015, MTs dan MA yang mempunyai 9 rombel atau lebih dapat mengangkat paling banyak 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Jika kurang dari 9 rombel, MTs dan MA yang memiliki kurang dari 9 rombel dapat mengangkat maksimal 3 orang Waka.

Wakil Kepala Madrasah tidak berlaku bagi RA dan MI.

Setelah melakukan Alih Tugas Tambahan jangan lupa untuk mencetak S30a dan mengajukannya ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota. Karena tanpa persetujuan Admin Kabupaten/Kota, pengisian Waka tidak tertulis permanen di sistem termasuk tidak tercatat di S25a. Selain itu, setelah S25a dicetak maka S30a tidak dapat dicetak.
Pastikan S30a telah disetujui Admin Kabupaten/Kota baru mencetak S25a.


9.      Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium
Dua lagi tugas tambahan yang dihitung ekuivalen 12 jam adalah Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium. Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.

10.  Pejabat Madrasah Lainnya

Selain Waka dan Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium masih terdapat Tugas Tambahan lain yang diakui ekuivalen 12 jam.
1.      Tugas Tambahan itu adalah:
2.      Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
3.      Ketua Program Keahlian
4.      Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Keterampilan)

Prosedur dan tata cara pengajuannya seperti Wakil Kepala Madrasah.
pengangkatan pejabat Madrasah untuk Tugas Tambahan seperti Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi, tentunya melihat kondisi Madrasah dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing guru.


Jika S25a terlanjur diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota, maka perlu mengajukan pembatalan persetujuan keaktifan kolektif (S25b) baru kemudian melakukan pembatalan S25a.

JUKNIS KSM TAHUN 2017

Tags
Kompetisi Sains Madrasah tahun 2017 merupakan KSM yang keenam kalinya diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Program ini setiap tahun dilaksanakan dalam rangka terus mendorong siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional dan spiritual berdasarkan nilai-nilai agama.


Disi lain dengan adanya event Kompetisi Sains Madrasah (KSM) diharapkan agar madrasah dapat meningkatkan mutu pendidikan sains secara komprehensif melalui penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi meraih prestasi terbaik dalam ridha Allah SWT dengan kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi sportivitas dan nilai-nilai dalam mempelajari dan memahami sains.

Kompetisi Sains Madrasah InsyaAllah akan diselenggarakan di kota Yogyakarta Daerah IStimewa Yogyakarta pada tanggal 7 sampai dengan 12 Agustus 2017. Adapun peserta KSM Tahun 2017 sama sebagaimana kebijakan penyelenggara KSM tahun 2016 yakni peserta KSM tahun 2017 terbuka bagi siswa madrasah maupun siswa sekolah,

Bidang yang dilombakan pada penyelenggaraan KSM tahun 2017 adalah sebagai berikut :
MI   : Matematika + Agama Islam
          I P A + Agama Islam

Selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2017 dapat Bapak/Ibu Guru dapat diunduh pada tautan dibawah ini :


Demikian info mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2017, semoga ada manfaatya.

Tuesday, January 31, 2017

PEDOMAN PPDB TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Tags
Tak terasa tahun pelajaran 2016/2017 akan segera berakhir. Tentunya madrasah baik di tingkat RA, MI, MTs dan MA akan menyelenggarakan kegiatan penerimaan peserta didik baru, semakin kesini semakin berat tantangan persaingan PPDB, Madrasah-madrasah berlomba untuk memperoleh peserta didik baru bukan hanya kuantitas juga kualitas yang baik.

Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik- baiknya. 
 


Agar pelaksanaan PPDB di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka diperlukan pedoman PPDB. Pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB. Pedoman PPDB ini juga memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait pembiayaan PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dapat diberikan kepada semua komponen masyarakat. 

Dengan hadirnya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 – 2018 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.


Berikut kami berikan PEDOMAN PPDB TAHUN PELAJARAN 2017 - 2018 semoga bermanfaat